gandingan.desa.id — Pemerintah Desa (Pemdes) Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, kembali melengkapi susunan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui agenda Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW). Acara pelantikan ini diselenggarakan pada hari Kamis (02/04/2026).
Prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan dipimpin langsung oleh Camat Widodaren, Ardiansyah, S.STP., M.H., berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ngawi tertanggal 08 Januari 2026.
Dua orang anggota PAW BPD yang dilantikan antara lain Binti Kholineni dan Sugeng
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Camat Ardiansyah memandu langsung pengucapan sumpah janji jabatan yang diikuti oleh kedua anggota BPD yang baru.
Kehadiran Binti Kholineni dan Sugeng diharapkan dapat segera mengisi kekosongan kursi BPD sebelumnya, sehingga roda pemerintahan desa, khususnya dalam hal pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat, dapat berjalan dengan maksimal.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra sejajar Kepala Desa. Tugas utamanya meliputi pembahasan rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan resminya pelantikan ini, formasi BPD Gendingan kini telah kembali utuh. Kedua anggota yang baru dilantik diharapkan dapat langsung bekerja dan bersinergi dengan Pemdes Gendingan untuk mewujudkan program-program pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hingga akhir masa jabatan mereka di tahun 2027 mendatang.(mrd)